Rabu, 27 Maret 2013

Permasalahan Ekonomi Mikro di Indonesia

Permasalahan Ekonomi Mikro di Indonesia

1.   Harga Dasar dan Harga Tertinggi
Krisis ekonomi yang pernah melanda dunia terjadi cukup lama dan diyakini bahwa mekanisme pasar tidak mampu menyelesaikan masalah ekonomi tersebut. Artinya, keseimbangan permintaan dan penawaran di pasar tidak tercapai. Pengaruh dari krisis tersebut adalah melambungnya harga berbagai jenis barang yang dibutuhkan oleh produsen dan konsumen. Salah satu campur tangan pemerintah dalam permasalahan ini ialah kebijakan pemerintah mengenai harga dasar (floor price) dan harga tertinggi (ceiling price). Tujuan penentuan harga dasar adalah untuk membantu produsen, sedangkan harga tertinggi untuk membantu konsumen. Misalnya, musim panen padi menyebabkan jumlah beras melimpah. Akibatnya, harga beras turun sehingga para petani mengalami kerugian. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menentukan harga dasar (floor price) beras untuk membantu para petani.

2.   Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
Sehubung dengan naiknya harga BBM, para pengusaha angkutan umum bus kota, angkot, dan taksi mengalami penurunan pendapatan dan mengurangi laba bagi pengusaha dan para sopir. Untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM tersebut, beberapa pengusaha angkutan umum menaikkan tarifnya secara sepihak. Tindakan ini tentu saja akan memberatkan para konsumen pengguna jasa angkutan. Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah bersama para asosiasi pengusaha angkutan melakukan penyesuaian tarif angkutan umum dengan menetapkan tarif resmi bagi para pengusaha bus kota, angkot, dan taksi. Besarnya tarif resmi ini tentu tidak akan memberatkan konsumen atau juga tidak merugikan pengusaha angkutan umum.
3.   Masalah Monopoli

Praktik monopoli akan mengakibatkan penguasaan pasar terhadap barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh satu perusahaan. Praktik monopoli seringkali merugikan masyarakat dan konsumen. Di samping itu, monopoli akan mempersempit peluang usaha bagi masyarakat lain sehingga kurang menumbuhkan semangat berwirausaha masyarakat. Perusahaan yang melakukan praktik monopoli seringkali mempermainkan dan menetapkan harga tanpa mempertimbangkan kelompok masyarakat yang memiliki usaha sejenis. Hal ini akan menghancurkan para pesaing.
Untuk menghindari kegiatan praktik monopoli, pemerintah membuat peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha agar menumbuhkan iklim usaha yang sehat bagi masyarakat, yaitu UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

4.   Masalah Distribusi
Jalur distribusi barang dan jasa yang panjang akan mengakibatkan tingkat harga barang menjadi tinggi dan mahal ketika sampai ke tangan konsumen. Untuk itu, beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah atau swasta untuk memperpendek jalur distribusi sehingga harga barang ketika sampai ditangan konsumen tidak mahal. Misalnya, PT. Coca Cola Indonesia melakukan distribusi barang melalui lebih dari 120 pusat penjualan di seluruh Indonesia dan didistribusikan langsung melalui ke pedagang eceran (80% pengecer) dan grosir dan 90% masuk kategori usaha kecil.

5   Masalah Birokrasi
Panjangnya jalur birokrasi di negara kita dalam rangka penyaluran bantuan dan penuntasan masalah perekonomian di Indonesia sering kali menimbulkan keengganan para pengusaha kecil untuk mengambil kesempatan tersebut. Pengajuan permohonan dana bantuan dengan membawa proposal dari satu meja birokrasi ke meja yang lain. Tidak jarang pula diantara meraka menjadi putus asa karena lamanya proses permohonan dan malasnya menghadapi permainan birokrasi. Proses birokrasi perijinan yang berbelit-belit dikatakan sebagai salah satu hambatan dalam menggalakan roda ekonomi di Indonesia.

6.   Masalah Pembangunan Infrastruktur
Masalah pembangunan seperti jalan tol dan pelabuhan yang menjadi gerbang masuknya devisa asing tidak berjalan sesegera mungkin. Pembangunan juga dapat mempermudah dalam penyaluran distribusi sehingga mendapatkan keuntungan tersendiri bagi para pelaku usaha kecil atau mikro. Dengan begitu arus pendapatan akibat penjualan ini dapat membangkitkan kinerja produksi berkelanjutan.

7.   Belum Meratanya Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik
Listrik pasalnya merupakan motor penggerak roda perekonomian. Ketika suatu kegiatan usaha tidak mendapatkan pasokan listrik, hal ini menyebabkan proses produksi berhenti. Walaupun hanya sebatas usaha kecil dalam proses produksinya tetap harus menggunakan listrik.

8.   Masalah Pembebasan Lahan
Masalah pembebasan lahan yang selama ini sering menjadi permasalahan besar antara pengembang dan warga. Investasi akan terhambat jika pembebasan lahan ini sulit diselesaikan. Di Indonesia masih banyak sosok makelar tanah yang hanya mementingkan kepentingan pribadi, bukan kepentingan rakyat. Namun untuk mengatasinya, kini telah terciptanya Undang-undang No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Demikian juga dengan sudah finalnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

9.   Belum Terciptanya Transparasi Penggunaan Retribusi Pajak
Masalah ini juga menjadi salah satu masalah ekonomi yang dihadapi Indonesia, permasalahan ini hanya dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah. Karena biaya yang mengalir untuk pembangunan tanpa diketahui malah hanya dinikmati oleh segelintir elit. Sehingga yang sampai pada rakyat diberbagai daerah adalah sisa dari dana yang sudah dipangkas oleh para elite tersebut. Transparasi ini menjadi penting agar dana yang keluar dan masuk bisa diketahui dengan jelas. Perlu penguatan fungsi kontrol publik agar masalah ini dapat terselesaikan.

10.   Pungutan Liar
Berdasarkan penelitian LPEM UI Tahun 2003 bahwa pengeluaran perusahaan untuk biaya “tambahan atau pungutan liar” telah mencapai 11% dari biaya produksi. Hal ini tentunya akan bisa menjadi penghambat yang sangat besar dan bisa mengacaukan iklum investasi yang tengah dibangun di Indonesia. Thomas Dharmawan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengatakan bahwa potensi biaya produksi yang dapat dihemat mencapai 30% jika praktik pungli bisa dihilangkan. Hal ini berarti hampir sepertiga biaya produksi merupakan pungli dan harga jual ke konsumen bisa diturunkan mencapai 30% jika praktik pungli ini dihilangkan. Praktik pungli ini sarat akan nuansa korupsi (Susan Rose Ackerman). Dikatakan pula bahwa korupsi sering melekat dalam struktur hierarkis dari birokrasi, dimana para pegawai pemerintah mempunyai kewenangan penuh dalam mengambil keputusan sedangkan para pengusaha tidak mempunyai pilihan lain akan menjadi sarana yang mempersubur praktik korupsi ini.

11.   Pengenaan Perpajakan Berganda dan Berlapis-lapis
Banyak pemerintah daerah yang sekarang menerapkan pajak berlapis terhadap para investor yang ingin menanamkan modal didaerahnya, polanya bermacam-macam, mulai dari pajak yang melekat pada jenis usaha tersebut sampai kepada retribusi ‘khusus’ untuk sang kepala daerah. Hal ini jelas makin menciptakan ketakutan tersendiri bagi para pengusaha atau pemilik modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar